PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGHASILAN
Gaji atau Upah dan hak keuangan lainnya diberikan
kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas terhitung
sejak pengangkatan.
2020, No.85 -7-
