PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGHASILAN
Gaji atau Upah, tunjangan perumahan, transportasi, dan
representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diberikan tiap bulan.
