Pasal 2
BAB 2 — PENGHASILAN
(1) Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas memperoleh penghasilan sesuai dengan
tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang
diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPKH.
(2) Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tingkat
2020, No.85 -3-
kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan
faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan
keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang
relevan.
(3) Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan faktor yang berlaku umum untuk
menentukan tingkat penghasilan pada lembaga sejenis
atau lembaga yang mengelola dana atau memikul
tanggung jawab dan beban kerja setara dengan tugas
dan fungsi BPKH.
