PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya
disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan keuangan haji.
- Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang
melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
- Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi
perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban
dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan haji.
