BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban
pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait
dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak
dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari
jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
- Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan Keuangan Haji.
- Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang
melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta
pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
- Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi
perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban
dan pelaporan Keuangan Haji.
- Pegawai BPKH adalah warga negara Indonesia yang
karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di
BPKH.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk BPKH.
Pasal 3
(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan badan hukum publik berdasarkan
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -3-
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Menteri.
Pasal 4
(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
3 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota
negara Republik Indonesia.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor
cabang di kabupaten/kota.
Pasal 5
Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
Pasal 6
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang
berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(4) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
Pasal 7
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -4-
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
- 1 (satu) orang dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
- 1 (satu) orang dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh
Presiden.
Pasal 8
Pemilihan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 9
Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan
Keuangan Haji.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -5-
Bagian Kedua
Tugas
Paragraf 1
Perencanaan
Pasal 10
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana
bertugas:
merumuskan kebijakan;
menyiapkan rencana strategis; dan
menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan,
pengelolaan Keuangan Haji.
Pasal 11
(1) Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a didasarkan pada:
kemampuan Keuangan Haji;
perkembangan ekonomi; dan
hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
ibadah haji.
(2) Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, diukur dengan
mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
(3) Untuk merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Pelaksana berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan/atau
kementerian/lembaga non kementerian terkait.
(4) Badan Pelaksana wajib menyampaikan rumusan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan
penilaian dan persetujuan.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -6-
Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan
pengelolaan Keuangan Haji
Pasal 12
(1) Penyiapan rencana strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf b didasarkan pada kebijakan
pengelolaan Keuangan Haji.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
visi, misi, dan tujuan;
arah kebijakan dan strategi;
kerangka regulasi dan kelembagaan; dan
target kinerja dan kerangka pengembangan
Keuangan Haji.
Pasal 13
(1) Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan
rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk
mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(2) Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan
penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Pengajuan rancangan rencana strategis kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat
persetujuan Dewan Pengawas.
(4) Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan
Keuangan Haji.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -7-
Pasal 14
(1) Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
didasarkan pada rencana strategis pengelolaan
Keuangan Haji.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
program;
kegiatan;
anggaran; dan
target kinerja.
Pasal 15
(1) Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan
rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan
Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(2) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang
telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
(3) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana
kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan
Haji.
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember.
(5) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -8-
Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal 1
Agustus tahun berjalan.
Paragraf 2
Pelaksanaan
Pasal 16
(1) Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan
Pelaksana bertugas:
- melaksanakan program pengelolaan Keuangan
Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas
hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan
Pengawas;
- melakukan penatausahaan pengelolaan
Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan
operasional BPKH; dan
- menyelenggarakan administrasi pengelolaan
Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Badan Pelaksana menetapkan kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan
Keuangan Haji.
(3) Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi
pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun sesuai dengan standar
akuntansi keuangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -9-
Paragraf 3
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 17
(1) Untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan
pelaporan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
- menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan;
dan
- menyusun laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan
penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan Haji kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap
6 (enam) bulan.
(3) Penyampaian laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada
Menteri dilakukan oleh Badan Pelaksana paling
lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan.
(4) Penyampaian laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri paling
lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6
(enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan
penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan Keuangan Haji tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -10-
Bagian Ketiga
Wewenang
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana
berwenang:
- menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian,
keamanan, dan nilai manfaat;
- melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam
rangka pengelolaan Keuangan Haji;
- menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan
fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
- menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH,
termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan
penghasilan Pegawai BPKH;
- mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan
Badan Pelaksana; dan
- menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas
BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Pasal 19
Untuk melaksanakan wewenang Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf
b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Untuk melaksanakan wewenang dalam menetapkan
struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata
kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Badan Pelaksana
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -11-
dapat berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit mencakup fungsi pengembangan
atau investasi, keuangan (treasury), operasional,
manajemen risiko, hukum, dan personalia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi
beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan
sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan BPKH.
Pasal 21
(1) Untuk melaksanakan wewenang dalam
menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH,
termasuk mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan
penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf d, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan
Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH setelah berkonsultasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 22
(1) Usulan mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas
dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf e, disusun oleh Badan Pelaksana
dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang
didasarkan pada kemampuan Keuangan Haji, tingkat
inflasi, dan kinerja.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -12-
(2) Usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan usulan penghasilan bagi
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden untuk
memperoleh persetujuan.
Pasal 23
Pelaksanaan wewenang penetapan ketentuan pengadaan
barang dan jasa oleh Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, dapat berkoordinasi
dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
pengadaan barang dan jasa.
Pasal 24
(1) Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan
terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Dewan Pengawas bertugas:
- melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran
tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
- melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; dan
- menilai dan memberikan pertimbangan terhadap
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan
BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang:
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -13-
- memberikan persetujuan atas rencana strategis
dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
- memberikan persetujuan atas penempatan
dan/atau investasi Keuangan Haji;
- mendapatkan dan/atau meminta laporan dari
Badan Pelaksana;
mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;
melakukan penelaahan terhadap data dan
informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;
dan
- memberikan saran dan rekomendasi kepada
Presiden melalui Menteri mengenai kinerja Badan Pelaksana.
Pasal 25
Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan melalui:
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
pemberian persetujuan rumusan kebijakan,
rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
dan
- pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun
oleh Badan Pelaksana.
Pasal 26
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dewan Pengawas:
menyusun pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
menilai rancangan rumusan kebijakan, rencana
strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji paling lama 14 (empat
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -14-
belas) hari kerja setelah diterima dari Badan
Pelaksana;
- melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan
laporan keuangan;
- melakukan pembinaan penyusunan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH;
- menyusun tata cara pemberian persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran
tahunan pengelolaan Keuangan Haji serta penempatan
dan/atau investasi Keuangan Haji;
- dapat membentuk Komite Audit untuk melakukan
reviu dan pemeriksaan terhadap laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
- memberikan teguran kepada Badan Pelaksana atas keterlambatan penyampaian laporan
pertanggungjawaban dan keterlambatan akses data
dan informasi mengenai pengelolaan keuangan haji; dan
- memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden
melalui Menteri mengenai kinerja Badan Pelaksana berdasarkan hasil pengawasan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 27
(1) Pegawai BPKH terdiri atas:
pegawai tetap; dan
pegawai dengan perjanjian kerja.
(2) Pegawai BPKH diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Badan Pelaksana.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -15-
Bagian Kedua
Syarat
Pasal 28
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pegawai tetap BPKH,
calon pegawai paling sedikit harus memenuhi
persyaratan:
Warga Negara Indonesia;
beragama Islam;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai
dengan kebutuhan;
- tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa
dalam proses peradilan; dan
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi pegawai dengan
perjanjian kerja BPKH, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan
BPKH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pegawai
tetap dan pegawai dengan perjanjian kerja BPKH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan BPKH.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -16-
Bagian Ketiga
Tata Cara
Pasal 29
Pengangkatan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf a dan huruf b, dilakukan melalui tahapan:
pembentukan Panitia Seleksi;
pengumuman penerimaan pendaftaran;
pendaftaran dan seleksi; dan
pengumuman hasil seleksi.
Pasal 30
(1) Pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan
perjanjian kerja.
(2) Dalam hal masa kerja pegawai dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dapat
diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keempat
Pemberhentian
Pasal 31
(1) Pegawai tetap BPKH diberhentikan dengan hormat
karena:
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
mencapai batas usia pensiun; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Pegawai tetap BPKH diberhentikan tidak dengan
hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -17-
- dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi; atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
Pasal 32
(1) Pegawai dengan perjanjian kerja BPKH diberhentikan
dengan hormat karena:
jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
perampingan organisasi BPKH; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(2) Pegawai dengan perjanjian kerja BPKH diberhentikan
tidak dengan hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan
hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- tidak memenuhi target kinerja yang telah
disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -18-
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
korupsi; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
dan pemberhentian Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH.
Pasal 34
(1) BPKH diberikan dana untuk belanja pegawai dan
belanja operasional kantor paling lama 6 (enam) bulan sampai dengan dialihkannya semua aktiva dan pasiva
serta hak dan kewajiban hukum atas keuangan haji
serta kekayaannya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama kepada BPKH.
(2) Besarnya dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri.
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan sebagai bagian dari belanja pegawai
dan belanja operasional kantor yang berasal dari nilai
manfaat.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH mendapatkan dukungan teknis dan administratif dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama paling lama 6 (enam) bulan.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -19-
Pasal 36
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 untuk pertama kali disusun paling
lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk.
- rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 untuk selanjutnya disusun paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum masa berlaku rencana strategis
berakhir.
Pasal 37
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4),
Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,
perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
