PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang
berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(4) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
