PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -4-
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
- 1 (satu) orang dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
- 1 (satu) orang dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh
Presiden.
