PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pemilihan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Fungsi
