PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 9
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan
Keuangan Haji.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -5-
Bagian Kedua
Tugas
Paragraf 1
Perencanaan
