PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 10
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana
bertugas:
merumuskan kebijakan;
menyiapkan rencana strategis; dan
menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan,
pengelolaan Keuangan Haji.
