Pasal 11
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
(1) Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a didasarkan pada:
kemampuan Keuangan Haji;
perkembangan ekonomi; dan
hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
ibadah haji.
(2) Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, diukur dengan
mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
(3) Untuk merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Pelaksana berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan/atau
kementerian/lembaga non kementerian terkait.
(4) Badan Pelaksana wajib menyampaikan rumusan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan
penilaian dan persetujuan.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -6-
Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan
pengelolaan Keuangan Haji
