PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 12
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
(1) Penyiapan rencana strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf b didasarkan pada kebijakan
pengelolaan Keuangan Haji.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
visi, misi, dan tujuan;
arah kebijakan dan strategi;
kerangka regulasi dan kelembagaan; dan
target kinerja dan kerangka pengembangan
Keuangan Haji.
