PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 25
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan melalui:
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
pemberian persetujuan rumusan kebijakan,
rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
dan
- pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun
oleh Badan Pelaksana.
