Pasal 26
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dewan Pengawas:
menyusun pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
menilai rancangan rumusan kebijakan, rencana
strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji paling lama 14 (empat
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -14-
belas) hari kerja setelah diterima dari Badan
Pelaksana;
- melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan
laporan keuangan;
- melakukan pembinaan penyusunan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH;
- menyusun tata cara pemberian persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran
tahunan pengelolaan Keuangan Haji serta penempatan
dan/atau investasi Keuangan Haji;
- dapat membentuk Komite Audit untuk melakukan
reviu dan pemeriksaan terhadap laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
- memberikan teguran kepada Badan Pelaksana atas keterlambatan penyampaian laporan
pertanggungjawaban dan keterlambatan akses data
dan informasi mengenai pengelolaan keuangan haji; dan
- memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden
melalui Menteri mengenai kinerja Badan Pelaksana berdasarkan hasil pengawasan.
Bagian Kesatu
Umum
