PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 27
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Pegawai BPKH terdiri atas:
pegawai tetap; dan
pegawai dengan perjanjian kerja.
(2) Pegawai BPKH diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Badan Pelaksana.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -15-
Bagian Kedua
Syarat
