Pasal 28
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pegawai tetap BPKH,
calon pegawai paling sedikit harus memenuhi
persyaratan:
Warga Negara Indonesia;
beragama Islam;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai
dengan kebutuhan;
- tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa
dalam proses peradilan; dan
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi pegawai dengan
perjanjian kerja BPKH, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan
BPKH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pegawai
tetap dan pegawai dengan perjanjian kerja BPKH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan BPKH.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -16-
Bagian Ketiga
Tata Cara
