PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 29
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pengangkatan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf a dan huruf b, dilakukan melalui tahapan:
pembentukan Panitia Seleksi;
pengumuman penerimaan pendaftaran;
pendaftaran dan seleksi; dan
pengumuman hasil seleksi.
