PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 30
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan
perjanjian kerja.
(2) Dalam hal masa kerja pegawai dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dapat
diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keempat
Pemberhentian
