PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 31
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Pegawai tetap BPKH diberhentikan dengan hormat
karena:
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
mencapai batas usia pensiun; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Pegawai tetap BPKH diberhentikan tidak dengan
hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -17-
- dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi; atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
