PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 32
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Pegawai dengan perjanjian kerja BPKH diberhentikan
dengan hormat karena:
jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
perampingan organisasi BPKH; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(2) Pegawai dengan perjanjian kerja BPKH diberhentikan
tidak dengan hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan
hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- tidak memenuhi target kinerja yang telah
disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -18-
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
korupsi; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
