Pasal 24
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS
(1) Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan
terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Dewan Pengawas bertugas:
- melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran
tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
- melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; dan
- menilai dan memberikan pertimbangan terhadap
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan
BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang:
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -13-
- memberikan persetujuan atas rencana strategis
dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
- memberikan persetujuan atas penempatan
dan/atau investasi Keuangan Haji;
- mendapatkan dan/atau meminta laporan dari
Badan Pelaksana;
mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;
melakukan penelaahan terhadap data dan
informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;
dan
- memberikan saran dan rekomendasi kepada
Presiden melalui Menteri mengenai kinerja Badan Pelaksana.
