PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 23
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
Pelaksanaan wewenang penetapan ketentuan pengadaan
barang dan jasa oleh Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, dapat berkoordinasi
dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
pengadaan barang dan jasa.
