PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 22
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
(1) Usulan mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas
dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf e, disusun oleh Badan Pelaksana
dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang
didasarkan pada kemampuan Keuangan Haji, tingkat
inflasi, dan kinerja.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -12-
(2) Usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan usulan penghasilan bagi
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden untuk
memperoleh persetujuan.
