PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 21
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
(1) Untuk melaksanakan wewenang dalam
menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH,
termasuk mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan
penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf d, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan
Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH setelah berkonsultasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
