Pasal 20
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
(1) Untuk melaksanakan wewenang dalam menetapkan
struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata
kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Badan Pelaksana
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -11-
dapat berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit mencakup fungsi pengembangan
atau investasi, keuangan (treasury), operasional,
manajemen risiko, hukum, dan personalia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi
beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan
sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan BPKH.
