PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 19
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
Untuk melaksanakan wewenang Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf
b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
