PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 18
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana
berwenang:
- menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian,
keamanan, dan nilai manfaat;
- melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam
rangka pengelolaan Keuangan Haji;
- menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan
fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
- menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH,
termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan
penghasilan Pegawai BPKH;
- mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan
Badan Pelaksana; dan
- menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas
BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
