Pasal 17
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
(1) Untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan
pelaporan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
- menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan;
dan
- menyusun laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan
penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan Haji kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap
6 (enam) bulan.
(3) Penyampaian laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada
Menteri dilakukan oleh Badan Pelaksana paling
lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan.
(4) Penyampaian laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri paling
lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6
(enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan
penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan Keuangan Haji tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -10-
Bagian Ketiga
Wewenang
