Pasal 16
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
(1) Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan
Pelaksana bertugas:
- melaksanakan program pengelolaan Keuangan
Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas
hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan
Pengawas;
- melakukan penatausahaan pengelolaan
Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan
operasional BPKH; dan
- menyelenggarakan administrasi pengelolaan
Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Badan Pelaksana menetapkan kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan
Keuangan Haji.
(3) Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi
pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun sesuai dengan standar
akuntansi keuangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -9-
Paragraf 3
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
