Pasal 15
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
(1) Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan
rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan
Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(2) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang
telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
(3) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana
kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan
Haji.
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember.
(5) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -8-
Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal 1
Agustus tahun berjalan.
Paragraf 2
Pelaksanaan
