PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 14
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA
(1) Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
didasarkan pada rencana strategis pengelolaan
Keuangan Haji.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
program;
kegiatan;
anggaran; dan
target kinerja.
