PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan badan hukum publik berdasarkan
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -3-
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Menteri.
