PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
3 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota
negara Republik Indonesia.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor
cabang di kabupaten/kota.
