PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban
pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait
dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak
dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari
jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
- Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan Keuangan Haji.
- Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang
melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta
pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
- Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi
perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban
dan pelaporan Keuangan Haji.
- Pegawai BPKH adalah warga negara Indonesia yang
karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di
BPKH.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
