PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH mendapatkan dukungan teknis dan administratif dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama paling lama 6 (enam) bulan.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -19-
