PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) BPKH diberikan dana untuk belanja pegawai dan
belanja operasional kantor paling lama 6 (enam) bulan sampai dengan dialihkannya semua aktiva dan pasiva
serta hak dan kewajiban hukum atas keuangan haji
serta kekayaannya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama kepada BPKH.
(2) Besarnya dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri.
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan sebagai bagian dari belanja pegawai
dan belanja operasional kantor yang berasal dari nilai
manfaat.
