PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 untuk pertama kali disusun paling
lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk.
- rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 untuk selanjutnya disusun paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum masa berlaku rencana strategis
berakhir.
