PERPRES
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.253 -20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
