PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGHASILAN
Hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b terdiri atas:
Tunjangan perumahan;
Transportasi;
2020, No.85 -4-
Tunjangan hari raya;
Tunjangan cuti tahunan;
Representasi;
Asuransi jiwa dan kecelakaan;
Fasilitas kesehatan;
Tunjangan asuransi purna jabatan;
Pendampingan hukum; dan
Perjalanan dinas.
