Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus terdiri
atas setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya. (21 Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus ( 1) tidak dapat sebagaimana dimaksud pada ayat diambil oieh Jemaah Haji, kecuali Jemaah Haji yang membatalkan porsinya, karena meninggal dunia, atau alasan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jemaah Haji yang membatalkan porsinya dapat
mengambil saldo setoran BPIH dan/atau BPIH permohonan Khusus dengan mengajukan pembatalan porsi kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (41 Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri menindaklanjuti permohonan pembatalan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menerbitkan surat perintah membayar kepada BPKH paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembatalan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
