PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN
(l) Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas:
- pengembalian setoran awal BpIH dan/atau BplH Khusus beserta nilai manfaatnya; dan/atau
- pengembalian setoran lunas BplH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya.
(2) Pengeluaran pengembalian setoran BpIH dan/atau
BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Jemaah Haji rnelalui rekening yang bersangkutan pada BpS BPIH.
(3) Ketentuan
q,D
PRESIOEN
-2t -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus (21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat diatur dengan Peraturan BPKH.
