PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk penempatan dan/ atau investasi Keuangan Haji diatur dengan Peraturan BPKH.
Paragraf 5 Pengeluaran Pengembalian Setoran BPIH dan/atau BpIH Khusus Jemaah Haji yang Membatalkan Keberangkatan dengan Alasan yang Sah
