PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) BPKH mengembalikan saldo setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus kepada rekening Jemaah Haji paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPKH menerima surat perintah membayar dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (21 Dalam hal saldo setoran BPIH lebih besar dari penetapan BPIH tahun berjalan, BPKH mengembalikan selisihnya kepada Jemaah Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian saldo BPIH dan/atau BPIH khusus serta pengembalian selisih saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPKH.
Paragraf 6 Pengeluaran Pembayaran Saldo Setoran BPIH Khusus ke PIHK
