PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus
ke PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dibayarkan sesuai jumlah Jemaah Haji khusus yang telah melunasi BPIH Khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
(2) Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus
(1) ke PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat
dibayarkan setelah dikurangi biaya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
. Paragraf7 ..
#ip PRESIDEN
Paragraf 7 Pengeluaran Pembayaran Nilai Manfaat Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
