BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN I44OHI2O19M DAN
SALINAN
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 20L9
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN I44OHI2O19M DAN
PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN
t44OHl2019M YANG BERSUMBER DARr NrLAI MANFAAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun l44OHl2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun l44OHl2O19M Yang Bersumber Dari Nilai Manfaat; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a5); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 742, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61821;
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN
t44OHl2019M DAN PENGELUARAN
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN
NILAI t44OH 12019M YANG BERSUMBER DARr MANFAAT.
KESATU Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun l44OHl2019M terdiri atas BPIH yang dibayar oleh Jemaah Haji (Direct Cosf) dan yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost).
KEDUA .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji (Direct Cost) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji dan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). KETIGA Nilai Manfaat (Indirect Cosf) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas Nilai Manfaat Setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan Setoran BPIH Jemaah Haji Khusus. KEEMPAT Besaran BPIH Tahun l44OHl2019M yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp3O.881.010,OO
- Embarkasi Medan sebesar Rp31.730.375,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp32.306.450,0O
- Embarkasi Padang sebesar Rp32.918.065,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp33.429.575,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp34.987.280,00
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp34.987.280,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp36.429.275,OO
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp36.586.945,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.885.084,OO
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.259.345,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp38.454.405,OO
- Embarkasi Makassar sebesar Rp39.207.741,OO KELIMA Besaran BPIH Tahun l44OHl2019M yang bersumber dari TPHD sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp66.645.5O4,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp67.363.504,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp67.905.3O4,0O
- Embarkasi Padang sebesar Rp68.363.5O4,0O
- Embarkasi Palembang sebesar Rp68.566.804,OO
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp69.963.5O4,00
g.Embarkasi...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp69.963.5O4,0O
- Embarkasi Solo sebesar Rp71.163.504,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp71.492.104,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp72.118.504,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp72.243.5O4,OO
- Embarkasi Lombok sebesar Rp72.523.5O4,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp73.543.504,00 : Besaran Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji TahunKEENAM l44OHl2019M yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost) terdiri atas:
- Nilai Manfaat (Indirect Cosf) Setoran BPIH untuk Jemaah Hdi Reguler sebesar Rp7.O39. 80 I.97 1.254,OO.
- Nilai Manfaat (Indirect Cost) Setoran BPIH untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.098.458.O00,O0. : BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPATKETUJUH dan Diktum KELIMA disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. KEDELAPAN : Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dipergunakan untuk sebagian biaya penerbangan haji dan biaya hidup (liuing cost). KESEMBILAN : Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (liuing cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri. KESEPULUH : Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA tidak termasuk biaya visa bagi Jemaah Haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji sebesar SAR2.OO0 per orang. KESEBELAS : Biaya visa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH menjadi beban Jemaah Haji dan TPHD.
KEDUA BELAS
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA BELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama. KETIGA BELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan, dan Perundang-undangan,
E II
4* Cahyono lK1 NO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a5); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 742, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61821;
