PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 201,9
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 20T9
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 201,9
TEN IANG BIAYA PENYELENGGAiTAAN IBADAH HAJI TAHUN
I44OL1 I 2OI9M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAFI HAJI
'TAHUN t44OHl2OtgM YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT
L)ENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbarig a. bahwa ,Demerintah Republik Indonesia telah mendapatkan tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 10.0OO (sepuluh ribu) orang dari Kerajaan Arab Saudi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun l44OH I 20 l9l{l:
- bahwa dengan adanya penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebagaimar.ra dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah I{aji Tahun L44OH|2OL9M yang Bersumber dari Nilai Manfaat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun I44OHl2Ol9M dan Peng'eluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun l44OHl2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat;
Mengingat
SK No OO7O25 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Norrror 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelerrggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20l8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6i8'21;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 20I9 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 144OHl2019M dar, Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L44OHl2Ol9M yang Bersumber dari Nilai Manfaat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAITI PRESIDEN TENTANG FERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG BIAYA PENYELENGCARAAN IBADAH HAJI
PENGELUARAN TAHUN t44OH l20leM DAN
PENYELENGGARAAN TBADAH HAJI TAHUN
r44OH I 20 19M YANG BERSUMBER DARr NILAI ,611P4r\T.
Pasal I
SK No 007026 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal i
Ketentuan Dikturn KEENAM dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun l44OHl2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun I44OHl2OI9M yang Bersumber dari Nilai Manfaat, Ciubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"KEENAM Besaran Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun l44OHl2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost) terdiri atas:
- Nilai Manfaat (Indirect Cosf) Setoran BPIH unt-uk Jemaah Haji Reguler sebesar Rp7.:259. 8O1.97 1.254,00; dan
- Nilai Manfaat (Indirect Cost) Setoran BPIH untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 1 4.098.458.000,00."
Pasai II
SK No O07O?7 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 J.rni 2OI9
PRESIDEN REPI. IBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Hukum dan -undarrgan,
lrranna Djaman
SK No 004340A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
SK No OO7O25 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Norrror 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelerrggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20l8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6i8'21;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 20I9 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 144OHl2019M dar, Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L44OHl2Ol9M yang Bersumber dari Nilai Manfaat;
