UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 16
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH ditetapkan oleh Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 19
