UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 8O
(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan;
- layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(2) PrHK. . .
SK No 269201A
PRESIDEN
(21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.
- Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
