PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
