Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelal<sana.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Bagian . . .
SK No249666A
IN
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah
PasaT 24
( 1 ) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji
dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25...
SK No249557A
